Padang – Tiga tempat hiburan malam di Kota Padang terpaksa ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (9/1/2026) dini hari.
Penertiban dilakukan karena tempat-tempat tersebut kedapatan melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan, dari enam lokasi yang diperiksa, tiga di antaranya masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.
Padahal, sesuai aturan, tempat hiburan malam hanya diizinkan buka hingga pukul 02.00 WIB.
Selain tempat hiburan malam, petugas juga menyasar kos-kosan dan penginapan yang dilaporkan melanggar ketentuan.
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Batang Arau, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi hingga larut malam.
Di lokasi ini, petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Para pelanggar yang terjaring razia kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut.
Rio menambahkan, seluruh pelanggaran diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga akan memanggil pelaku usaha yang melanggar untuk menjalani proses penegakan hukum.
Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan agar mematuhi jam operasional serta aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.






