Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah haji segera menuntaskan pelunasan biaya haji tahap kedua. Tenggat waktu pelunasan ditetapkan hingga 9 Januari 2026.
Pelunasan biaya haji ini krusial untuk mempercepat proses administrasi dokumen dan penerbitan visa.
Kementerian juga memberikan kabar baik bagi jemaah haji asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Mereka mendapatkan kesempatan melunasi biaya haji pada tahap kedua, meskipun seharusnya melakukan pelunasan pada tahap pertama.
Relaksasi ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap jemaah yang terdampak situasi darurat.
Tujuannya adalah untuk menjamin hak jemaah untuk tetap dapat menunaikan ibadah haji.
Perwakilan Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, mengimbau jemaah untuk memantau informasi resmi hanya melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Jemaah dapat mengecek daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahap kedua melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, jemaah juga dapat mengecek status keberangkatan haji secara mandiri.






