Banjir Sumbar: Perketat Regulasi, Evaluasi Ekonomi Hutan Sekarang!

oleh -188 Dilihat
regulasi-lingkungan-hidup-pascabencana-banjir-sumbar:-tantangan-penegakan-hukum-dan-pentingnya-evaluasi-ekonomi-hutan
Regulasi Lingkungan Hidup Pascabencana Banjir Sumbar: Tantangan Penegakan Hukum dan Pentingnya Evaluasi Ekonomi Hutan

Padang – Bencana banjir bandang yang menerjang Sumatera Barat baru-baru ini menyoroti lemahnya penegakan hukum lingkungan. Potongan kayu yang terbawa arus hingga ke pantai menjadi bukti nyata kerusakan hutan dan inefektivitas regulasi.

Guru Besar Ekonomi Lingkungan Universitas Negeri Padang, Prof. Idris, mengungkapkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki perangkat regulasi yang lengkap. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.

“Persoalan utama bukan pada ketersediaan aturan, melainkan pada lemahnya law enforcement atau penegakan hukum,” tegas Prof. Idris.

Menurutnya, regulasi yang baik akan percuma jika tidak ada kemauan politik untuk menegakkannya. Aktivitas tambang emas ilegal yang marak tanpa pengawasan menjadi contoh nyata ketidakseriusan penegakan hukum.

Kerusakan hutan di daerah tangkapan air (catchment area) bagian hulu menjadi penyebab utama banjir bandang. Hutan yang berfungsi sebagai buffer hidrologis tidak mampu lagi menahan air akibat kerusakan.

“Jika hutan rusak, air bah akan membawa material besar yang menyebabkan kerusakan parah di hilir,” jelas Prof. Idris.

Prof. Idris menambahkan, hutan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan penting untuk dipertimbangkan. Pendekatan nilai ekonomi total (Total Economic Value/TEV) dapat digunakan untuk mengestimasi nilai sumber daya hutan.

Nilai tersebut mencakup nilai guna langsung, tidak langsung, pilihan, keberadaan, dan warisan. Kerusakan hutan juga berarti kehilangan deposit karbon yang harus dihitung sebagai biaya.

Data menunjukkan bahwa konversi lahan hutan menjadi pertanian permanen menyebabkan hilangnya karbon dalam jumlah besar. Kerusakan hutan primer tidak hanya menghilangkan fungsi hidrologis, tetapi juga mempercepat pemanasan global.

Prof. Idris menekankan pentingnya skema kredit karbon sebagai insentif untuk menjaga hutan. Dalam skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), setiap hektar hutan mampu menyerap 20–58 ton CO₂.

“Menjaga hutan bukan hanya soal ekologi, tetapi juga peluang ekonomi melalui perdagangan karbon,” ujarnya.

Untuk itu, Prof. Idris memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan, antara lain:

* Integrasikan valuasi ekonomi dalam pengambilan keputusan.
* Perkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
* Rehabilitasi kawasan hulu dan kendalikan pembukaan lahan.
* Hitung Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) secara komprehensif.

“Regulasi tanpa penegakan hukum hanya akan menjadi dokumen,” pungkas Prof. Idris. Penegakan hukum yang kuat, valuasi ekonomi sumber daya hutan, dan skema kredit karbon adalah kunci untuk mencegah bencana dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Hasil penjualan kredit karbon dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan.