Padang Siagakan Petugas, Perketat Wisata Nataru Antisipasi Bencana

oleh -149 Dilihat
antisipasi-bencana,-pemko-padang-perketat-pengawasan-wisata-saat-nataru
Antisipasi Bencana, Pemko Padang Perketat Pengawasan Wisata saat Nataru

Padang – Pemerintah Kota Padang mengeluarkan aturan tegas terkait operasional tempat hiburan malam selama perayaan Natal 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/193/Dispar-pdg/2025.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menandatangani SE tersebut pada 23 Desember 2025.

SE ini melarang operasional karaoke, pub, bar, diskotik, kelab malam, dan fasilitas sejenis di hotel selama perayaan Natal.

“Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan hotel, dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum dan sesudah hari Natal,” tegas Fadly Amran.

Fadly Amran menjelaskan, kebijakan ini mempertimbangkan tantangan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.

Selain menjadi momentum pergerakan ekonomi, Kota Padang masih dalam fase pemulihan pasca-bencana banjir bandang.

Potensi ancaman bencana masih dapat terjadi, sehingga kewaspadaan pelaku usaha pariwisata perlu ditingkatkan.

“Mewaspadai perkembangan perubahan cuaca melalui informasi yang disampaikan BMKG terkait potensi bencana alam, termasuk perkiraan cuaca hujan berintensitas tinggi pada bulan Desember sampai dengan Januari,” ujar Fadly.

Pemko Padang juga menyoroti aspek keselamatan wahana wisata. Pengelola wajib melakukan uji kelayakan atau kalibrasi secara berkala.

Selain keselamatan, kenyamanan pengunjung menjadi perhatian serius.

Fadly Amran meminta agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli).

Masyarakat dapat melaporkan tindakan pungli melalui hotline Saber Pungli 08117180177, hotline Dinas Pariwisata Kota Padang 085174062266, dan Padang Command Center 112.

Pemko Padang berharap dapat menciptakan suasana liburan yang kondusif, aman, dan menyenangkan.