Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Senin (22/12/2025).
Langkah ini diambil guna mengoptimalkan upaya penanganan pascabencana, meliputi pembersihan material longsor dan banjir, pembangunan jembatan darurat, serta persiapan program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini disampaikan langsung oleh Bupati Agam, Benni Warlis, dalam rapat evaluasi yang dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Agam.
Rapat yang digelar di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana, Lubuk Basung, pada Senin (22/12) tersebut membahas berbagai aspek krusial penanganan dampak bencana, mulai dari pembenahan infrastruktur hingga pemulihan sektor ekonomi masyarakat.
“Mengingat masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan di lapangan, maka masa tanggap darurat kita perpanjang selama 14 hari ke depan,” ujar Bupati Benni Warlis.
Dia menjelaskan, perpanjangan ini akan dimanfaatkan sebagai momentum untuk mempersiapkan transisi menuju tahap pemulihan yang lebih terstruktur.
Dalam dua pekan mendatang, prioritas utama Pemkab Agam membersihkan sisa material longsor dan banjir yang masih menghambat akses vital.
Pemerintah daerah juga akan secara aktif membantu masyarakat dalam membangun kembali jembatan darurat dan berupaya menyediakan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga yang terdampak.
Bupati Benni Warlis menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pencatatan dan validasi data lapangan secara akurat.
Data komprehensif ini akan menjadi landasan utama bagi pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menjadi bahan laporan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
“Selama 14 hari ke depan, kami juga akan fokus mempersiapkan program rehabilitasi dan rekonstruksi. Tidak boleh ada satu pun data pekerjaan yang tertinggal, karena data inilah yang nantinya akan kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Menyinggung mengenai upaya pencarian korban, Bupati Agam memastikan bahwa pencarian resmi telah dihentikan.
“Berdasarkan surat persetujuan dari para ahli waris, hari ini pencarian korban telah kita hentikan. Hal ini telah disepakati dan diikhlaskan oleh pihak keluarga,” tutup Bupati Benni Warlis.






