Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Masuk 10 Besar Nasional

oleh -124 Dilihat
indeks-keterbukaan-informasi-publik-sumatera-barat-masuk-10-besar-nasional
Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Masuk 10 Besar Nasional

Jakarta – Sumatera Barat berhasil menempatkan diri dalam jajaran 10 besar nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & Launching IKIP 2025 yang berlangsung di Jakarta, Senin (15/12-2025).

Meskipun demikian, secara nasional, indeks keterbukaan informasi publik Indonesia berada di zona merah dengan skor 66,43. Sumatera Barat, dengan skor 69,90, berada di zona kuning dan melampaui capaian nasional.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut. “Alhamdulillah tahun 2025 ini indeks keterbukaan informasi publik Sumatera Barat masuk 10 besar nasional,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Komisi Informasi Sumatera Barat akan terus mendorong terciptanya ekosistem keterbukaan informasi publik di semua tingkatan badan publik. “Karena transparansi merupakan Astacita pemerintahan nasional ke depan kita mengharapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan komitmen dalam implementasi keterbukaan informasi publik ini,” jelasnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan skor tertinggi IKIP 2025 dengan 74,91 dan berada di zona biru. Sementara itu, beberapa provinsi di kawasan timur Indonesia, seperti Papua Barat, Maluku, dan Bengkulu, masih berada di zona merah.

Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, mengakui bahwa hasil IKIP 2025 menunjukkan masih adanya kelemahan komitmen struktural terhadap transparansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. “IKIP bukan sekadar angka statistik, melainkan barometer kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Ketika skor nasional jatuh, pesan yang disampaikan jelas: Keterbukaan informasi publik sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Penurunan skor nasional ini sebagian disebabkan oleh perubahan metodologi penilaian. KI Pusat kini menggunakan skema Expert Council yang dinilai lebih ketat dan kritis, menggantikan pendekatan berbasis Informan Ahli. Majelis pakar lintas sektor ini menganalisis praktik kebijakan, tata kelola, dan respons badan publik, sehingga standar penilaian menjadi lebih tinggi.

IKIP disusun berdasarkan empat faktor utama, yaitu politik, hukum, ekonomi, dan sosial, yang secara komprehensif menilai ekosistem keterbukaan. Faktor politik, misalnya, menilai sejauh mana iklim kekuasaan dan komitmen pimpinan mendukung transparansi dan ruang partisipasi masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa IKIP 2025 merupakan komitmen negara dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. “IKIP menjadi instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dan daerah,” katanya. Donny menambahkan, “Oleh karena itu penetapan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan agenda sektoral, melainkan bagian integral dari pembangunan nasional,” saat membuka secara resmi Anugerah dan Launching IKIP 2025.