Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus berupaya menertibkan dan menagih denda kepada korporasi sawit dan tambang ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons atas usulan pemanfaatan aset ilegal untuk pemulihan infrastruktur pascabencana.
Satgas PKH menegaskan bahwa proses penertiban dan penagihan denda terhadap korporasi sawit dan tambang ilegal berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memulihkan hak-hak dan kerugian akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dari total 71 korporasi yang ditindak, 49 di antaranya adalah perusahaan sawit dengan total denda mencapai Rp 9,4 triliun. Sementara itu, 22 perusahaan tambang ilegal ditagih sekitar Rp 29,2 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa beberapa korporasi telah memenuhi kewajibannya. “Ada 15 PT sawit yang sudah membayar sekitar Rp 1,7 triliun, dan satu korporasi tambang sudah membayar Rp 500 miliar,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sebagian korporasi lainnya masih mengajukan keberatan dan menjalani proses verifikasi lanjutan.
Satgas PKH memberikan ruang dialog, namun tetap memprioritaskan hak negara. Langkah hukum akan ditempuh jika korporasi tidak kooperatif.
Hingga 8 Desember 2025, Satgas PKH telah menertibkan 3,77 juta hektare kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan 81.793 hektare kepada Taman Nasional Tesso Nilo. Sisanya masih dalam proses klasifikasi sebelum dialihkan sesuai ketentuan.
Langkah ini juga merupakan respons terhadap dorongan Rahmat Saleh yang sebelumnya menilai aset sawit ilegal sebagai sumber pendanaan yang realistis di tengah menurunnya transfer anggaran pusat.
Rahmat menekankan bahwa dana hasil penertiban tersebut harus dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak banjir dan longsor.
“Kita berharap, pemerintah menggunakan dana tersebut untuk pemulihan berbagai sektor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia berjanji akan mendorong hal tersebut dalam RDP, dan koordinasi lintas sektor terhadap pengumpulan denda tersebut.
“Kita tentunya akan dorong di RDP, dan juga dengan kementerian terkait, kita dorong juga semua parpol untuk menyetujui langkah ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Rahmat menilai masyarakat tidak boleh kembali menanggung beban akibat aktivitas ilegal yang selama ini mengeruk keuntungan tanpa izin.
“Ini kesempatan untuk mengembalikan aset kepada rakyat,” ucapnya dalam RDP Komisi IV beberapa waktu lalu.
Dengan progres yang disampaikan Satgas PKH, pemanfaatan nilai ekonomi dari aset yang telah dikuasai negara kini semakin relevan dengan kebutuhan pemulihan pascabencana di Sumatera.






