Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sumbar. Perda tersebut meliputi Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Rapat paripurna yang menandai pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Sumbar, Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman Perwakilan Sumbar, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta jajaran Pemprov Sumbar.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan kedua Ranperda tersebut. “Apa yang hari ini ditandatangani adalah bagian dari sistem demokrasi kita. Hubungan legislatif dan eksekutif harus berjalan selaras demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Fokus utama Perda Kemudahan Berusaha adalah mengatasi hambatan investasi di Sumbar, yang selama ini terhambat oleh birokrasi, regulasi yang tumpang tindih, serta kurangnya kepastian hukum. “Kondisi itu membuat pertumbuhan ekonomi kita bergerak lebih lambat dan sebagian calon investor enggan masuk ke Sumbar,” jelasnya.
Perda ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dengan regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan. “Transparansi dalam proses perizinan serta administrasi sangat diperlukan agar akses yang adil dapat dirasakan semua pelaku usaha, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar,” imbuhnya.
Mahyeldi menekankan bahwa percepatan investasi adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memajukan ekonomi kerakyatan. Ia berharap, setelah ditetapkan sebagai Perda, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan semakin erat. “Kita berharap regulasi ini membawa dampak positif bagi iklim investasi dan terbukanya peluang kerja baru bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan yang strategis. “Pesantren mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia, sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” tegasnya.
Dukungan ini diwujudkan melalui Perda yang diinisiasi oleh DPRD Sumbar sebagai komitmen bersama untuk memperkuat pendidikan keagamaan dan pembangunan karakter generasi muda.
Muhidi menjelaskan bahwa kedua Ranperda telah melalui pembahasan intensif antara Komisi III dan Komisi V DPRD bersama pemerintah daerah. “Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui dan Ranperda ini resmi menjadi Perda,” ungkapnya.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 tentang Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 tentang Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha. DPRD berharap kedua Perda ini dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan publik, investasi, serta penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumbar.






