Terkait Sertifikat Hak Pakai Pasar, Anton Permana Dt Hitam Ingatkan Wali Kota Payakumbuh Tidak Paksakan Kehendak

oleh -146 Dilihat
terkait-sertifikat-hak-pakai-pasar,-anton-permana-dt-hitam-ingatkan-wali-kota-payakumbuh-tidak-paksakan-kehendak
Terkait Sertifikat Hak Pakai Pasar, Anton Permana Dt Hitam Ingatkan Wali Kota Payakumbuh Tidak Paksakan Kehendak

Payakumbuh – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh untuk memproses Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah ulayat Pasar Syarikat memicu reaksi dari tokoh adat setempat. Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Anton Permana Dt. Hitam, mengingatkan Pemko agar tidak tergesa-gesa dan mengabaikan kearifan lokal dalam proses tersebut.

Menurut Anton Permana Dt. Hitam, langkah Pemko yang terkesan tidak melibatkan Niniak Mamak dalam proses sertifikasi ini dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Kami Niniak Mamak mendukung pembangunan kembali Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar ini. Tapi kami jangan dilangkahi,” ujarnya pada Kamis (27/11/2025), menekankan pentingnya pelibatan resmi sesuai kesepakatan rapat di Nagori Koto Nan Ompek.

Sebelumnya, pada tanggal 8 November 2025, Niniak Mamak Nagori bersama Pengurus KAN, Limbago Adat, dan Ka Ompek Suku telah menyepakati tiga poin penting terkait tanah ulayat bekas Pasar Syarikat. Kesepakatan tersebut meliputi pengurusan HPL tanah oleh Nagori Koto Nan Ompek, pembentukan tim pengurusan aset dan advokasi, serta dukungan terhadap program pembangunan kembali pasar oleh Pemko Payakumbuh dengan syarat adanya kesepakatan yang setara dan saling menguntungkan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh adat, termasuk YE. Datuak Pangulu Rajo Nan Hitam, M. Dt. Sinara Kayo, dan Anton Permana Dt. Hitam sendiri. Anton Permana Dt. Hitam menegaskan bahwa dirinya tidak menghambat pembangunan Pasar Syarikat, namun sebagai Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek, ia memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga kemashalatan nagari.

“Sesuai pituah adat tibo di kampuang bapaga kampuang, tibo di nagari bapaga nagari, mari kita luruskan dan peringatkan Pemko Payokumbuah untuk menghormati adat dan kearifan lokal Kota Payakumbuh,” kata Anton Permana Datuak Hitam, menyerukan dialog antara Pemko dan Niniak Mamak melalui tim yang telah ditunjuk.

Lebih lanjut, Anton Permana Datuak Hitam mengingatkan potensi konflik agraria yang dapat timbul jika Pemko tetap melanjutkan proses sertifikasi tanpa melibatkan Niniak Mamak. Ia juga menekankan bahwa jabatan publik bersifat sementara dan para pejabat seharusnya meninggalkan kebijakan yang baik bagi masyarakat, terutama terkait tanah ulayat nagori.

Anton Permana Dt Hitam menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Niniak Mamak di kampung halaman maupun di perantauan untuk merumuskan langkah hukum jika upaya pengambilalihan tanah ulayat secara sepihak tetap dilakukan. Kisruh ini bermula dari terbakarnya Pasar Payakumbuh dan keinginan Pemko untuk segera membangun kembali pasar tersebut dengan anggaran pemerintah pusat, namun tanpa melibatkan Niniak Mamak dalam prosesnya. Anton Permana Dt. Hitam menyarankan agar Pemko Payakumbuh segera membuka dialog dengan melibatkan Niniak Mamak Koto Nan Ompek dan lembaga adat nagori secara terbuka dan dengan itikad baik.