Pastikan TPA Air Dingin Bebas Ternak, Pemko Padang Segera Lakukan Pemagaran

oleh -220 Dilihat
pastikan-tpa-air-dingin-bebas-ternak,-pemko-padang-segera-lakukan-pemagaran
Pastikan TPA Air Dingin Bebas Ternak, Pemko Padang Segera Lakukan Pemagaran

Padang – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ternak yang berkeliaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin. Fokus utama adalah mencegah konsumsi sampah oleh hewan ternak, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam rapat yang diadakan di Ruang Abu Bakar Jaar, Balaikota Padang, Senin (8/9/2025), Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap keberadaan ternak di TPA. “Keberadaan ternak di TPA perlu mendapat pengawasan bersama agar tidak lagi mengonsumsi sampah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa hal ini membahayakan kesehatan ternak, kualitas lingkungan, serta masyarakat yang berpotensi mengonsumsi daging dari ternak tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten II Setdako Padang Didi Aryadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, Camat Koto Tangah, Lurah Balai Gadang, serta tokoh masyarakat. Salah satu agenda utama adalah pemenuhan indikator Adipura, di mana keberadaan hewan ternak di TPA menjadi salah satu aspek penilaian.

Sebagai solusi, Pemko Padang berencana melakukan pemagaran TPA Air Dingin. “Untuk itu, kita akan segera melakukan pemagaran TPA Air Dingin,” kata Fadly. Ia berharap pemilik ternak secara sukarela mengembalikan hewan peliharaan mereka ke kandang, sehingga kawasan TPA dapat ditata kembali dan terbebas dari ternak.

Selain pemagaran, Wali Kota juga menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan ternak di TPA. Anggaran untuk pemagaran diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar, dengan panjang pagar sekitar 1.600 meter. Fadly Amran mengharapkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan peternak. “Ini memerlukan kekompakan bersama, baik dari sisi pengawasan maupun kepatuhan masyarakat untuk tidak lagi membiarkan ternak masuk ke kawasan TPA,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas ternak agar tidak mengonsumsi pakan yang tidak layak.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan, sekitar 60 persen ternak di lokasi tersebut tidak memiliki kandang dan dibiarkan hidup di sekitar TPA. Saat ini, terdapat 27 peternak yang sebagian besar bermitra dengan pemilik modal melalui sistem bagi hasil. “Sosialisasi telah dilakukan kepada peternak,” jelas Fadelan, “Mereka juga sudah mengetahui bahwa solusi yang diambil pemerintah adalah pemagaran kawasan TPA.”

Dengan langkah pemagaran ini, Pemko Padang berharap TPA Air Dingin dapat lebih tertib, aman, serta memenuhi standar pengelolaan persampahan berwawasan lingkungan. Upaya ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi daging ternak yang memakan sampah di TPA.