Padang – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, menjadi wadah bagi para penyintas narkoba untuk berbagi pengalaman dan menginspirasi. Kegiatan yang berlangsung di SMAN 5 dan SMAN 16 Padang pada Senin (25/8) ini, menghadirkan Vero, seorang penyintas yang tengah menjalani rehabilitasi di Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. “Mereka bisa dilepaskan dari narkoba. Itulah mengapa saya dan para aktivis anti narkoba menyebut mereka pasien. Kecuali untuk pengedar, itu beda cerita,” ujarnya di hadapan puluhan guru dan pegawai sekolah.
Evi Yandri menjelaskan bahwa sosialisasi perda ini merupakan kegiatan rutin anggota DPRD Sumbar dengan tujuan agar regulasi tersebut dilaksanakan secara luas di tengah masyarakat. Kehadiran Vero diharapkan dapat memberikan bukti nyata bahwa rehabilitasi dapat mengubah hidup seseorang. “Saya hadirkan penyintas langsung ke sini untuk membuktikan bahwa pasien penyalahgunaan narkoba bisa berhenti konsumsi narkoba. Mereka perlu didukung untuk rehabilitasi, jangan disembunyikan atau ditutupi karena malu atau takut,” tegasnya.
Vero, dalam kesempatan tersebut, menceritakan pengalamannya terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba sejak usia 19 tahun. “Hidup saya terasa hancur, tidak bisa aktivitas apapun. Bahkan saat saya sudah punya anak, anak tidak terurus,” ungkapnya. Ia mengaku sangat berterima kasih kepada YPJI dan Evi Yandri atas bantuan yang diberikan sehingga ia bisa kembali menjalani hidup normal.
Evi Yandri menambahkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba terus meningkat, sehingga rehabilitasi menjadi salah satu cara efektif untuk menghalau penyebarannya. “Membawa pasien untuk rehabilitasi menjadi salah satu cara efektif menghalau penyebarannya. Jika tidak bisa semakin meluas dan korban semakin banyak,” katanya. Ia juga mengajak semua pihak, terutama orang tua dan guru, untuk aktif memantau lingkungan sekitar karena penyalahgunaan narkoba sudah menyasar pelajar.
Donny Hermansyah dari Kesbangpol Sumbar, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut, menekankan pentingnya mengenali gejala penyalahgunaan narkoba. “Jika mereka berubah secara psikologis. Misalnya menarik diri dari sosial dan aktivitas, ledakan emosi atau mengurung diri. Bisa pula terlihat fisik berubah. Jika terlihat seperti ini coba dicek urin. Jika positif narkoba mari kita rehabilitasi,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba tidak akan diproses hukum jika bersedia direhabilitasi. “Kalau tertangkap aparat sudah pasti diproses hukum. Jadi dari pada dipenjara lebih baik kita bawa mereka rehabilitasi. Ini pilihan terbaik,” paparnya.
Selain itu, Donny juga mengingatkan pentingnya mengawasi pergaulan anak dan anggota keluarga. “Pantaulah dengan siapa anak atau anggota keluarga kita bergaul. Penelitian membuktikan pelaku penyalahgunaan narkoba sebagian besar pertama kali mendapatkannya dari teman atau pacar. Hanya 2 persen yang berasal dari pengedar,” tegasnya.
Evi Yandri berencana untuk melaksanakan dua pertemuan lagi dalam rangkaian kegiatan sosialisasi perda ini. “Saya berharap peserta sosialisasi bisa membantu penyebaran informasi ini pada banyak orang lain secara luas,” pungkasnya.






