Prof Djohermansyah Djohan Soroti Keseimbangan Otonomi Daerah

oleh -13 Dilihat
tiga-dekade-otonomi-daerah,-prof-djohermansyah-djohan-:-mencari-titik-keseimbangan-desentralisasi-dan-sentralisasi
Tiga Dekade Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan : Mencari Titik Keseimbangan Desentralisasi dan Sentralisasi

Jakarta – Tiga dekade perjalanan otonomi daerah di Indonesia kembali menegaskan satu hal: hubungan pusat dan daerah terus berubah mengikuti arah politik pemerintahan yang berkuasa. Pergeseran itu, menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Prof. Djohermansyah Djohan, menunjukkan bahwa otonomi daerah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga arena pembagian kekuasaan.

Prof. Djohermansyah menyebut pola itu terlihat jelas dari satu periode ke periode lainnya. Ia menggambarkannya dengan kalimat, “Lain Presiden, lain resep; lain koki, lain pula masakannya.”

Pernyataan itu ia sampaikan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026), saat menyoroti perjalanan desentralisasi Indonesia sejak Hari Otonomi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996.

Menurut dia, bibit otonomi daerah sebenarnya sudah muncul pada akhir masa pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, pemerintah mulai menyadari bahwa negara sebesar Indonesia tidak bisa dikelola secara efektif hanya dengan pendekatan sentralistik. Uji coba perluasan otonomi di 26 kabupaten pada 1995-1997 menjadi fondasi awal, meski cakupannya masih terbatas.

Momentum besar baru hadir pada era reformasi. Di bawah Presiden B.J. Habibie, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang melahirkan fase “big bang decentralization”. Kabupaten dan kota memperoleh kewenangan yang sangat luas, sedangkan pemerintah pusat hanya memegang urusan absolut, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.

Kebijakan itu membuka ruang besar bagi daerah untuk berinovasi. Namun, keterbatasan kapasitas lembaga, tata kelola yang belum matang, dan maraknya penyimpangan membuat kebijakan itu kemudian memerlukan koreksi.

Koreksi itu datang pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu langkah pentingnya adalah pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal. Di sisi lain, sebagian kewenangan strategis mulai bergeser dari kabupaten/kota ke provinsi, terutama di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Memasuki era Presiden Joko Widodo, kecenderungan resentralisasi semakin kuat. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang kemudian diperkuat Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah kewenangan strategis, termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang, kembali dipusatkan. Kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi juga berpindah ke pemerintah pusat.

Fenomena itu tak hanya terjadi di bidang administrasi. Di ranah politik, pemerintah pusat juga memegang kendali penuh atas penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024. Kondisi ini, kata Prof. Djohermansyah, memunculkan kesan bahwa ruang otonomi politik daerah makin menyempit.

Pada dua tahun awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul gejala baru yang disebutnya sebagai resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir memicu keresahan luas. Padahal, dana transfer menjadi tulang punggung pembiayaan pelayanan publik di daerah yang belum mandiri secara fiskal, termasuk lebih dari 400 daerah otonom di Indonesia.

“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan di daerah,” ujar Prof. Djohermansyah.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi sudah memberi arah yang jelas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara Pasal 18A ayat (2) mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah harus diatur secara adil dan selaras.

Menurut dia, tantangan utama saat ini adalah menjaga keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi yang terlalu longgar, kata dia, bisa memicu fragmentasi dan inefisiensi. Sebaliknya, sentralisasi yang berlebihan berisiko mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, memperlambat pembangunan, dan membuat pelayanan publik tidak bergerak cepat.

“Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar karena bisa bablas dan lepas,” katanya.

Prof. Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan hadiah dari pemerintah pusat, melainkan amanat konstitusi yang dirancang para pendiri negara. Otonomi juga bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebab daerah merupakan bagian dari negara sekaligus instrumen strategis untuk memperkuat pusat.

Jika tata kelola daerah lemah, termasuk maraknya korupsi kepala daerah, menurut dia, tugas pemerintah pusat adalah membina dan memperbaikinya. Bukan justru memotong dana transfer ke daerah.

“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat,” ujarnya.