PADANG PARIAMAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Penghentian ini dilakukan karena dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi penambangan kedua badan usaha tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan tertulis yang sebelumnya telah diberikan kepada badan usaha terkait.
“Pemasangan plang penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Selasa (10/2/2026).
Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan.
Helmi menegaskan, sanksi penghentian penambangan bersifat administratif dan persuasif.
Namun, jika kegiatan penambangan tetap dilakukan tanpa memenuhi kelengkapan syarat perizinan, maka penindakannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika setelah ini, masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut Helmi, tindakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinir oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.






