Jakarta – Profesi advokat di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius terkait martabat dan integritas. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., menyerukan transformasi paradigma advokat secara menyeluruh.
Menurut Prof. Latif, pembenahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mencakup kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.
“Martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh,” tegas Prof. Latif.
Transformasi ini, lanjutnya, menjadi krusial di era globalisasi dan kompleksitas hukum modern.
Prof. Latif menekankan perlunya pendekatan simbiotik antara pendidikan dan pengawasan. Kurikulum PPA harus dirancang serius untuk menjawab tantangan zaman, termasuk sistem magang klinis yang ketat dengan mentor berintegritas.
Di sisi pengawasan, Prof. Latif mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen. Dewan ini diharapkan menjadi pengawas lintas organisasi, mencegah advokat bermasalah berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.
“Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik,” jelasnya.
Komposisi dewan sebaiknya melibatkan advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat untuk menjaga objektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan.
Prof. Latif juga menyoroti pentingnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Ia mengkritik PPA yang dianggap hanya sebagai “kursus kilat” untuk lulus ujian.
Kurikulum PPA, menurutnya, harus fokus pada studi kasus dilema etik nyata di lapangan dan literasi teknologi serta globalisasi.
“Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi,” pungkasnya.






