Mahyeldi-Vasko Dilantik Sesuai Jadwal di IKN

oleh -412 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengumumkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN).

“Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia,” kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Rabu (22/1/2025).

Selain pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih juga akan digelar serentak di IKN.

Namun, pelantikan di daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pelantikan akan dilaksanakan sesuai perundang-undangan dan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap,” ujar Surya.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri pada 22 Januari 2025.

Tercatat, terdapat 13 perkara sengketa hasil Pilkada di Sumbar untuk 11 kabupaten dan kota.

“Berdasarkan surat dari MK ke KPU RI, jadwal persidangan kedua untuk 13 perkara dari Sumbar digelar pada 21 dan 22 Januari 2025,” jelas Surya.