Batusangkar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat koordinasi terkait pemutakhiran data partai politik (parpol) berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Tanah Datar pada Kamis, 26 Juni 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar, Andre Asky, serta pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Tanah Datar.
Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, menjelaskan bahwa pemutakhiran data parpol berkelanjutan ini dilaksanakan setiap enam bulan sekali melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Pemutakhiran data dan dokumen parpol secara berkelanjutan melalui Sipol ini dapat dilakukan di setiap tingkatan parpol sesuai kewenangan yang diberikan oleh parpol tingkat pusat atau DPP,” ujarnya didampingi Anggota KPU Tanah Datar, Gusriyono, Tomas Hendriko, Ikhwan Arif, dan Nini Karlina, serta Kasubag Teknis dan Hukum, Hendra.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gusriyono, menambahkan bahwa data parpol yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, pemutakhiran juga mencakup keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol, keanggotaan parpol, dan domisili kantor tetap kepengurusan parpol di berbagai tingkatan.
“Untuk keanggotaan parpol, agar diperhatikan juga laporan masyarakat yang menurut mereka namanya dimasukkan atau dicatut sebagai anggota parpol. Kami harapkan semester ini sudah dimutakhirkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa partai politik dapat melakukan pemutakhiran data melalui Sipol 2025 sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada hari Kamis dan Jumat. Hasil pemutakhiran dan sinkronisasi semester I harus disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni, sementara semester II paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember.
“Karena akun Sipol dipegang DPP, diharapkan pimpinan parpol tingkat kabupaten Tanah Datar menyampaikan ke DPP masing-masing jika ada perubahan,” pungkasnya.






