Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengawal pengelolaan dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp126,87 miliar. Pendampingan ini difokuskan pada percepatan pemulihan pascabencana agar seluruh proses administrasi berjalan transparan dan bebas dari pelanggaran hukum.
Langkah strategis tersebut diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026). Kolaborasi ini ditujukan untuk memangkas keraguan para pelaksana program di lapangan dalam mengeksekusi anggaran.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menyatakan bahwa pendampingan hukum sangat krusial untuk meminimalisir risiko kesalahan prosedur. Menurutnya, keberadaan Kejari memberikan kepastian bagi jajarannya agar lebih berani mengambil kebijakan selama tetap berada di koridor aturan yang berlaku.
“Kerja sama ini bukan sekadar tameng hukum, melainkan upaya memastikan anggaran tepat sasaran,” tegas Fadly.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pendapat hukum sejak tahap perencanaan. Ia menekankan bahwa keterbukaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekanan sejak dini menjadi kunci utama untuk menghindari keterlambatan eksekusi pembangunan.
Ryan menambahkan, keraguan dalam pengambilan keputusan sering kali memicu adendum yang justru menghambat optimalisasi anggaran. Dengan pendampingan ini, ia optimistis seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan tepat waktu.
Dana Rp126,87 miliar tersebut sendiri telah diintegrasikan ke dalam APBD 2026 dengan porsi terbesar diarahkan pada sektor infrastruktur senilai Rp98,89 miliar. Selain itu, anggaran juga disalurkan untuk urusan pemerintahan Rp14,79 miliar, pertanian Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, serta kesehatan Rp1,50 miliar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda percepatan pemanfaatan tambahan TKD senilai Rp2,639 triliun untuk wilayah Sumatera Barat. Fokus utama penggunaan dana tersebut adalah pemulihan infrastruktur pascabencana yang menjadi prioritas daerah.






