Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) ke tahap selanjutnya.
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi atas Nota Penjelasan Wali Kota, Selasa (10/02/2026).
Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur mengatakan, seluruh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan dengan catatan pemerintah daerah memberikan jawaban komprehensif atas poin-poin yang disampaikan.
“Pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyatakan setuju pembahasan empat Ranperda ke tahap selanjutnya,” ujar Hurisna usai memimpin rapat.
Hurisna menjelaskan, persetujuan ini menunjukkan kesiapan DPRD dalam mengawal pembentukan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
DPRD menginginkan pembahasan yang lebih mendalam, terbuka, dan terukur agar Ranperda yang disahkan benar-benar menjawab kebutuhan Kota Payakumbuh.
“Fraksi-fraksi berharap pembahasan selanjutnya dapat dilakukan secara komprehensif, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Payakumbuh,” katanya.
Catatan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Ranperda.
Pemerintah daerah diminta menyiapkan jawaban yang jelas dan rinci agar pembahasan berjalan efektif.
“Pemerintah daerah harus menyiapkan jawaban yang lengkap, sehingga tahapan pembahasan berikutnya bisa berjalan lebih fokus dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” terang Hurisna.
Empat Ranperda yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, ada Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh 2018–2038.
Kemudian, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Hurisna menilai, keempat Ranperda ini strategis karena menyangkut penguatan struktur organisasi perangkat daerah, penyesuaian regulasi tata ruang, penataan kelembagaan masyarakat, serta penguatan akses bantuan hukum bagi warga.
“Kita semua mempunyai harapan bahwa dengan adanya empat ranperda ini dapat membawa manfaat bagi kemajuan Kota Payakumbuh untuk ke depannya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keterpaduan langkah antara legislatif dan eksekutif agar pembahasan berjalan selaras dan menghasilkan aturan yang implementatif.
Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Rida Ananda mewakili Wali Kota Payakumbuh, anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
DPRD akan menjadwalkan tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pendalaman materi bersama perangkat daerah terkait.






