Bawaslu Pessel Aktif Publikasikan Daftar Informasi Publik untuk Masyarakat

oleh -7 Dilihat
bawaslu-pessel-publikasikan-daftar-informasi-publik-pada-masyarakat
Bawaslu Pessel Publikasikan Daftar Informasi Publik Pada Masyarakat

Painan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan meningkatkan transparansi pengawasan pemilu dengan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP). Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang akuntabel.

Sebagai langkah awal, Bawaslu Pesisir Selatan telah memasang baliho DIP di halaman kantor mereka. “Tahap awal kita pasang baliho DIP di halaman kantor Bawaslu dan dalam waktu dekat juga akan dipasang di halaman kantor bupati,” ujar ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, Selasa (7/10/2025).

DIP, dijelaskan, merupakan katalog informasi yang dikelola Bawaslu, yang diklasifikasikan berdasarkan jenisnya. Klasifikasi tersebut meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Afriki Musmaidi menjelaskan bahwa publikasi DIP ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Publikasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” katanya.

Tujuan utama penyampaian DIP adalah untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Dengan adanya publikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengetahui jenis-jenis informasi yang tersedia di Bawaslu.

Selain itu, publikasi DIP juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau kinerja pengawasan pemilu, dengan harapan dapat menciptakan pemilu yang berintegritas.

DIP Bawaslu mencakup berbagai informasi penting, termasuk informasi kelembagaan seperti struktur organisasi, profil pejabat, laporan keuangan, dan aset. Selain itu, DIP juga mencakup informasi program dan kegiatan, seperti rencana kerja, anggaran, serta realisasi program dan kegiatan pengawasan. Informasi peraturan, termasuk regulasi Bawaslu mengenai tata kelola informasi publik, juga tercantum dalam DIP.

Bawaslu secara rutin menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI), baik di tingkat pusat maupun provinsi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi berkala atas implementasi Keterbukaan Informasi Publik di lembaga tersebut. “Bawaslu juga secara rutin menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI), baik di tingkat pusat maupun provinsi, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi berkala atas implementasi Keterbukaan Informasi Publik di lembaganya,” tutupnya.