DPRD Sumbar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025 Jadi Pedoman

oleh -282 Dilihat
rapat-paripurna-dprd-sumbar-tetapkan-perubahan-kua-ppas-2025
Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2025

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (24/7).

Keputusan penting ini tertuang dalam dua nomor surat keputusan, yaitu Nomor 15/SB/Tahun 2025 mengenai Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2025, dan Nomor 16/SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2025.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi landasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). “Perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi pedoman OPD dalam menyusun Perubahan RKA dan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD,” ujarnya.

DPRD Sumbar menekankan pentingnya bagi Pemerintah Daerah dan OPD untuk berpegang pada kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Hal ini termasuk dalam menetapkan target kinerja program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Perubahan KUA-PPAS 2025 ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025. DPRD menegaskan bahwa kebijakan anggaran, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan KUA-PPAS tidak dapat diubah lagi dalam proses penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025.

Muhidi menambahkan bahwa pembahasan mengenai Perubahan KUA-PPAS telah dilakukan secara seksama oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. “Sesuai dengan tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD,” jelasnya.

Proses pembahasan ini mengacu pada materi muatan Perubahan KUA-PPAS yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta memperhatikan permasalahan yang terjadi dalam APBD Provinsi Sumbar 2025.

“Terdapat hutang daerah dan defisit yang cukup besar, maka fokus pembahasan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD,” ungkap Muhidi.

Lebih lanjut, Muhidi mengakui adanya tantangan dalam meningkatkan pendapatan daerah, seperti perlambatan perekonomian nasional dan daerah. “Adanya SE Mendagri Nomor 900.1.13/67/64/SJ yang memberikan penekanan kepada daerah untuk memberikan keringanan dan pemotongan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB,” katanya.

Meskipun demikian, Badan Anggaran dan TAPD terus berupaya untuk meningkatkan target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD. Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi objek yang sudah ada (intensifikasi) serta inovasi dan pencarian sumber-sumber penerimaan baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Maupun melalui upaya inovasi dan mencari sumber-sumber penerimaan baru yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.