Satgas Genjot Penyerapan Dana Rehabilitasi Pascabencana di Sumbar

oleh -50 Dilihat
satgas-prr-percepat-penyerapan-dana-tambahan-tkd-di-sumatera-barat
Satgas PRR Percepat Penyerapan Dana Tambahan TKD di Sumatera Barat

Padang – Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera kini menggenjot pendampingan teknis bagi pemerintah daerah di Sumatera Barat guna mempercepat pemulihan wilayah. Langkah ini diambil menyusul lambatnya realisasi dana Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang baru terserap 2,14 persen dari total pagu Rp534 miliar.

Pendampingan intensif tersebut menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 20-22 Juli 2026. Pertemuan ini melibatkan jajaran Pemprov Sumbar, Pemkot Padang, serta Pemkab Tanah Datar untuk membedah kendala teknis di lapangan.

Sejauh ini, proses penyerapan anggaran kerap tersendat akibat persoalan inventarisasi kerusakan, penyesuaian APBD, hingga penentuan skala prioritas penanganan. Meski begitu, sejumlah daerah mulai menunjukkan progres positif dalam pelaksanaan program di lapangan.

Pemerintah Kota Padang tercatat telah merealisasikan 12 persen dari dana bantuan senilai Rp371,85 miliar. “Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, sektor kesehatan, pendidikan, dan normalisasi sungai guna meminimalisasi risiko banjir,” ujar perwakilan pemerintah terkait.

Di sisi lain, Kabupaten Tanah Datar telah menyerap 7 persen dari alokasi Rp126,87 miliar. Fokus utama penggunaan dana di wilayah tersebut mencakup pembangunan 79 unit hunian tetap (huntap), perbaikan irigasi, serta pemulihan ekonomi masyarakat.

Pihak Pemkab Tanah Datar menyatakan optimisme bahwa seluruh huntap akan rampung pada September 2026. Selain hunian, pembangunan enam titik Sabo Dam dan jembatan permanen kini menjadi target percepatan konstruksi.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengingatkan pemerintah daerah agar tetap menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan. Ia meminta setiap program memiliki indikator dan target capaian yang jelas.

“Setiap kegiatan rehabilitasi harus terukur dan akuntabel,” tegas Agus.

Untuk menjamin transparansi, ia mewajibkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjalankan fungsi pengawasan berbasis risiko. Pemerintah pusat memastikan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala guna memberikan solusi cepat atas hambatan teknis yang dihadapi daerah.