Mahyeldi Dorong Nagari Kendalikan Sosial Berbasis Adat

oleh -17 Dilihat
gubernur-mahyeldi:-nagari-harus-jadi-pengendali-sosial-berbasis-adat
Gubernur Mahyeldi: Nagari Harus Jadi Pengendali Sosial Berbasis Adat

Padang Pariaman – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan penguatan peran nagari berbasis adat menjadi salah satu cara penting untuk menjaga ketahanan sosial masyarakat di tengah berbagai tantangan yang kian kompleks. Penegasan itu disampaikan saat membuka TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun 2026 di Lapangan Sepak Bola SMPN 4 Nagari Batu Gadang, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (22/4/2026).

Mahyeldi menyebut nagari memiliki posisi strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Aturan tersebut menegaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai kearifan lokal sekaligus jati diri masyarakat Sumbar.

“Nagari adalah kawasan strategis. Karena itu, nilai adat dan falsafah yang kita pegang harus benar-benar dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Mahyeldi.

Ia juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Sumbar serius mengimplementasikan penguatan peran nagari, terutama melalui lahirnya aturan yang mampu menjaga tatanan sosial masyarakat.

Menurut Mahyeldi, sejumlah persoalan sosial yang muncul saat ini perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari pergaulan yang melanggar norma budaya dan agama hingga peredaran narkoba.

“Kita masih dihadapkan pada berbagai persoalan, termasuk penyimpangan perilaku dan peredaran narkoba. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Mahyeldi mendorong setiap nagari di Sumbar menyusun Peraturan Nagari berbasis kearifan lokal. Aturan itu, katanya, bisa menjadi instrumen pengendalian sosial sekaligus perlindungan bagi generasi muda.

Ia mencontohkan Nagari Nan XX di Lubuk Begalung, Kota Padang, dan Nagari Paninggahan di Kabupaten Solok yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Kedua nagari itu membatasi aktivitas hiburan untuk menekan penyakit masyarakat dan mencegah potensi konflik sosial.

“Peraturan Nagari ini penting untuk melindungi generasi muda kita, meminimalisir perilaku menyimpang, serta menciptakan ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Di Nagari Nan XX, aktivitas hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara itu, di Nagari Paninggahan, hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan sampai sore hari agar keributan yang kerap terjadi pada malam hari dapat dihindari.

Mahyeldi berharap langkah serupa bisa diterapkan lebih luas di seluruh nagari, desa, hingga jorong di Sumbar, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap setiap nagari mampu menghadirkan aturan yang tidak hanya menjaga nilai adat, tetapi juga efektif meminimalisir hal-hal negatif di tengah masyarakat,” tutupnya.