Dharmasraya – Dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran Bantuan Pangan Nasional tahun 2025 memicu reaksi warga di Jorong Panyubarangan, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Tiga warga mendatangi Kantor Dinas Pangan dan Perikanan Dharmasraya pada hari Selasa, 16 Desember 2025, untuk menyampaikan keluhan mereka.
Kedatangan warga tersebut disertai pengembalian simbolis bantuan berupa satu karung beras dan satu kantong minyak goreng dari masing-masing individu. Tindakan ini merupakan bentuk protes terhadap pembagian yang dianggap tidak adil dan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami datang untuk menyampaikan ketidakadilan dalam pembagian bantuan pangan di nagari kami,” ungkap Endang, salah seorang warga, saat berdialog dengan perwakilan Dinas Pangan dan Perikanan Dharmasraya.
Selain kuantitas bantuan yang tidak sesuai, Endang juga menyoroti cara penyampaian bantuan yang dianggap merendahkan. “Bantuan itu disampaikan dengan kata-kata yang tidak pantas, seolah-olah kami menerima karena belas kasihan,” ujarnya.
Lebih lanjut, warga juga mengindikasikan adanya potensi manipulasi dalam proses dokumentasi penyaluran bantuan. Mereka mengklaim diminta untuk berfoto dengan jumlah bantuan yang lebih banyak dari yang sebenarnya diterima. “Kami disuruh foto dengan dua karung beras dan dua kantong minyak goreng. Tapi yang kami terima hanya satu karung beras dan satu kantong minyak goreng,” jelas Endang.
Menanggapi keluhan tersebut, Hasto Kuncoro, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Dharmasraya, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan warga. “Kami akan menelusuri dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. Langkah awal yang akan diambil adalah memanggil dan berkoordinasi dengan Wali Nagari Panyubarangan.
Setelah mendapatkan respons yang dianggap positif dari pihak dinas, ketiga warga memutuskan untuk membawa kembali bantuan yang sebelumnya mereka kembalikan. Mereka berharap agar instansi terkait segera memberikan tindak lanjut yang jelas dan transparan.
Sesuai ketentuan Bantuan Pangan Nasional Tahun 2025, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun, warga Jorong Panyubarangan hanya menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.
Sementara itu, Wali Nagari Panyubarangan, Bakri, memberikan klarifikasi terkait pembagian bantuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama perangkat nagari. “Kebijakan itu berdasarkan kesepakatan dengan perangkat nagari. Karena rata-rata ekonomi warga menengah, maka bantuan dibagi rata. Di jorong itu hanya lima rumah yang tidak menerima, supaya tidak ada kesenjangan,” jelas Bakri.
Kasus ini menarik perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.






