Aktivitas Buruh Pelabuhan Dihentikan, TKBM Kopermar Teluk Bayur Tuntut Keadilan

oleh -316 Dilihat
aktivitas-buruh-pelabuhan-dihentikan,-tkbm-kopermar-teluk-bayur-tuntut-keadilan
Aktivitas Buruh Pelabuhan Dihentikan, TKBM Kopermar Teluk Bayur Tuntut Keadilan

Padang – Ratusan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang tergabung dalam Koperasi Jasa Maritim (Kopermar) Teluk Bayur, Sumatera Barat, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur pada Selasa (2/9/2025). Aksi ini dipicu oleh potensi hilangnya pekerjaan mereka akibat pemberhentian aktivitas Kopermar dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur, yang dijadwalkan mulai 2 September 2025.

Keputusan ini berpotensi berdampak pada sekitar seribu orang, termasuk keluarga para TKBM. Sebelumnya, Pelabuhan Teluk Bayur memiliki dua pengelola TKBM, yaitu Koperbam dan Kopermar.

Pemberhentian aktivitas Kopermar didasarkan pada Putusan Incracht Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang No:21/PEM/G/TF/2024/PTUN.PDG tanggal 4 Agustus 2025, serta Surat Pencabutan Rekomendasi Pertimbangan dalam Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur yang ditandatangani oleh KSOP Teluk Bayur, Dinas Koperasi, UKM Kota Padang, Dinas Tenaga Kerja & Perindustrian Kota Padang, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sumatera Barat, dan Dinas Koperasi, UKM Sumatera Barat pada Jumat 29 Agustus 2025. Selain itu, terdapat Surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada Koperasi TKBM Koperbam No:PMKU.IDTBR .0825.000020 tanggal 29 Agustus 2025.

Kepala KSOP Teluk Bayur, Chaerul Awaluddin, melalui surat tertanggal 29 Agustus 2025, menyatakan bahwa Koperbam Teluk Bayur dapat melanjutkan kegiatan seperti biasa, sementara Kopermar Teluk Bayur harus menyelesaikan aktivitasnya selambat-lambatnya pada 2 September 2025, atau menyelesaikan bongkar muat kapal yang ada. Surat KSOP Teluk Bayur No:UM.002/4/18/KSOP.TBS.2025 perihal Pelaksanaan Kegiatan Bongkar Muat Pasca Dicabutnya Rekomendasi di Pelabuhan Teluk Bayur ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk General Manager Pelindo Regional 2 Teluk Bayur dan Wali Kota Padang.

Menanggapi situasi ini, tokoh maritim dan kepelabuhan di Teluk Bayur, HM Tauhid, berpendapat bahwa idealnya terdapat lebih dari satu pengelola TKBM di pelabuhan Teluk Bayur. “Kondisi pelabuhan harusnya kondusif, aman dan damai sehingga tidak ada kemelut buruh di pelabuhan. Dengan begitu kecepatan dan keselamatan bongkar muat bisa tetap terjamin,” ujarnya.

Ketua Kopermar Teluk Bayur, Paiman, mengungkapkan harapannya agar ada solusi untuk kemelut ini. “Kalau aksi hari ini tak ada solusi, kami akan melakukan aksi serupa sampai tanggal 4 September sesuai dengan ijin pemberitahuan ke pihak kepolisian,” katanya. Ia juga menyoroti nasib para anggota Kopermar dan keluarga mereka. “Kalau 330 TKBM per keluarga punya anak satu, dikalikan 3 orang per keluarga, udah berapa ratus ribu orang. Apakah pemerintah tak ada toleransi terhadap nasib orang kecil ini,” ungkapnya.

Paiman menambahkan bahwa selama ini Kopermar beroperasi berdasarkan rekomendasi bersama dari lima dinas dan KSOP Teluk Bayur. Ia berpendapat bahwa dasar hukum yang seharusnya berlaku adalah Permenkop 6/2023, yang tidak menetapkan satu pelabuhan hanya untuk satu koperasi TKBM, bukan SKB 2 Deputi Dirjen 1.