Tim PKM-RSH UNP Kaji Kearifan Lokal Rimbo Larangan Sijunjung

oleh -29 Dilihat
tim-pkm-rsh-unp-kaji-kearifan-lokal-rimbo-larangan-dalam-pengelolaan-hutan-lindung-berbasis-masyarakat-di-sijunjung
Tim PKM-RSH UNP Kaji Kearifan Lokal Rimbo Larangan dalam Pengelolaan Hutan Lindung Berbasis Masyarakat di Sijunjung

Sijunjung – Tim peneliti dari Universitas Negeri Padang (UNP) menggabungkan kearifan lokal dan teknologi untuk menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Sijunjung. Penelitian ini berfokus pada Rimbo Larangan di Nagari Paru.

Dipimpin oleh Qoori Nadhilah, tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) UNP, yang beranggotakan Ilham Habib, Ulva Rahmi, Fhazle Maulla Haqani, dan Rahmi Atika Azwir, dengan bimbingan Lailaturrahmi, melakukan studi mendalam tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Rimbo Larangan, yang memiliki luas sekitar 4.500 hektare, terbagi menjadi dua kawasan utama, yaitu Bukik Mandiangin dan Sungai Sirah. Masyarakat setempat telah menerapkan larangan penebangan pohon, perburuan liar, dan pembukaan ladang sejak awal tahun 2000-an. Aturan adat ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Nagari pada tahun 2001 dan pengakuan melalui Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Menurut Wali Nagari Paru, Iskandar, pengelolaan hutan dilakukan melalui kolaborasi antara lembaga masyarakat adat dan pemerintah. Pengawasan rutin dilakukan setiap 15 hari oleh Tuo Rimbo, Polisi Kehutanan, dan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) berdasarkan kesepakatan adat.

Sahirman Lelo, yang telah berperan sebagai Tuo Rimbo atau juru kunci hutan sejak tahun 1980-an, adalah tokoh sentral dalam sejarah pelestarian Rimbo Larangan. Ia menegaskan, “Rimbo Larangan adalah pusaka keluarga dan sumber kehidupan sawah masyarakat.” Ketegasannya dalam menghadang perusahaan pada tahun 1982 membuatnya dihormati sebagai penjaga hutan hingga saat ini.

Pelanggaran aturan adat dikenai sanksi berupa denda hingga seekor sapi. Namun, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, madu, nira, dan damar tetap diperbolehkan untuk mendukung ekonomi masyarakat.

Dukungan eksternal juga diberikan oleh LSM seperti WARSI dan WWF melalui penyuluhan, penyediaan sarana, serta penguatan kapasitas masyarakat. Atas keberhasilan menjaga hutan, Nagari Paru memperoleh penghargaan Kalpataru pada tahun 2017 dari Presiden Republik Indonesia.

Tim peneliti UNP tidak hanya mendokumentasikan nilai-nilai kearifan lokal, tetapi juga menggunakan teknologi GIS untuk memetakan kondisi Rimbo Larangan dan memprediksi potensi perubahan lahan. Pendekatan ini diharapkan dapat mengintegrasikan tradisi dan teknologi dalam menjaga kelestarian hutan. Bagi masyarakat, Rimbo Larangan bukan hanya sekadar kawasan hutan, tetapi juga sumber air, sumber kehidupan, dan warisan penting bagi generasi mendatang.