Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempertimbangkan penambahan kewenangan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi media sosial dan platform Over-The-Top (OTT). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masifnya penggunaan media sosial dan platform OTT yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat.
Wacana ini mencuat pada 18 Maret 2025, saat Komisi I DPR RI membahas opsi regulasi baru terkait revisi Undang-Undang Penyiaran. Anggota dewan menilai bahwa pengawasan KPI terhadap media digital sangat penting untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbrashah Fikarno Laksono, seperti dikutip dari sebuah situs, menyatakan bahwa legislator sedang mengkaji sejumlah opsi regulasi baru, termasuk penambahan kewenangan KPI di ranah media sosial dan platform OTT.
Media sosial dan platform OTT, seperti Netflix dan Disney+ Hotstar, telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, mendapatkan informasi, dan menikmati hiburan. Namun, di sisi lain, platform ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti penyebaran berita palsu, disinformasi, cyberbullying, dan konten negatif yang dapat memengaruhi kesehatan mental.
“Media sosial kita dengan mudah mendapatkan informasi dengan cepat dan mudah di akses. Contohnya, informasi kecelakaan dan kebakaran. Sayangnya, jika kita tak bijak mengunakannya, rentan penyebaran berita palsu dan disinformasi,” ungkap seorang praktisi hukum.
Selain itu, platform OTT juga menimbulkan kekhawatiran terkait konten yang tidak sesuai dengan usia anak-anak. “Kondisi tersebut mengkhawatirkan apabila ditonton anak-anak dibawah umur. Tentu akan berdampak terhadap perkembangan stimulus otaknya,” tambahnya.
Revisi UU Penyiaran ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan ekosistem digital. Namun, langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan berekspresi dan potensi pembungkaman konten. Dampak revisi ini akan sangat terasa bagi platform OTT dan industri penyiaran tradisional, baik dari segi regulasi, persaingan, maupun kualitas konten.






