PWI Jakarta Kecam Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN

oleh -25 Dilihat
pwi-pusat-prihatin-pencabutan-kartu-liputan-istana-wartawan-cnn-indonesia
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyoroti serius tindakan pencabutan kartu liputan seorang wartawan CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan. Insiden ini terjadi setelah yang bersangkutan mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari Sabtu, (27/9/2025).

Akhmad Munir, Ketua Umum PWI Pusat, menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tindakan pencabutan kartu liputan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” ungkap Munir dalam keterangan resminya pada hari Minggu (28/9/2025), “Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran.”

Lebih lanjut, Munir mengingatkan akan adanya sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. “Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

PWI Pusat berpendapat bahwa alasan pencabutan kartu liputan, yaitu pertanyaan di luar agenda presiden, tidak dapat dibenarkan. Menurut Munir, tindakan tersebut secara langsung menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang relevan.

Sebagai respons terhadap situasi ini, PWI Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. Selain itu, PWI juga mendorong dibukanya ruang dialog antara pihak Istana dengan insan pers guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi,” tegas Munir, “Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.”