PT Padang Bebaskan Hendra, Langsung Hirup Udara Bebas!

oleh -51 Dilihat
pt-padang-bebaskan-hendra-wadi-dari-kasus-narkotika,-langsung-keluar-lp-talu
PT Padang Bebaskan Hendra Wadi dari Kasus Narkotika, Langsung Keluar LP Talu

Pasaman Barat – Kabar baik bagi Hendra Wadi, terpidana kasus narkotika di Pasaman Barat. Pengadilan Tinggi (PT) Padang membatalkan vonis penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat.

Putusan banding tersebut mengubah status Hendra Wadi dari terpidana menjadi bebas.

M. Doni, penasehat hukum Hendra Wadi, menjelaskan bahwa putusan dengan Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG diucapkan pada Rabu, 25 Februari 2026.

“Hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Namun setelah memeriksa kembali secara menyeluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum pada tingkat pertama, majelis memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” ujar Doni, Jumat (27/2/2026).

Doni menambahkan, majelis hakim membatalkan putusan PN Pasaman Barat Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb., tanggal 5 Januari 2026, dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Hendra Wadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair.

“Majelis hakim PT secara tegas memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” terang Doni. Biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada negara.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan sabu.

Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang diajukan dalam persidangan dikembalikan kepada terdakwa. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, handphone, uang tunai Rp2.020.000, dan dompet.

Doni menyambut baik putusan tersebut sebagai wujud tegaknya keadilan dan pembuktian yang sah dalam sistem peradilan pidana.

“Sejak awal kliennya tidak pernah terbukti secara sah menguasai atau memiliki narkotika sebagaimana didakwakan,” tegas Doni.

Pada hari Jumat (27/2/2026), Doni menjemput Hendra Wadi di Lembaga Pemasyarakatan Talu Pasaman Barat. Hendra Wadi disambut haru oleh ibu dan keluarganya setelah menjalani proses hukum selama sepuluh bulan.