Padang – Pemerintah Kota Padang berupaya meningkatkan transparansi informasi publik melalui Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga kota mendapatkan akses informasi yang memadai terkait program dan kegiatan pembangunan yang sedang berjalan.
Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan, mewakili Wali Kota Padang, menekankan pentingnya peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Ini bagian dari pelayanan ke masyarakat,” ujarnya saat membuka Rakor PPID di Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (24/9/2025). Ia menambahkan, kurangnya informasi yang tersampaikan dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif, meskipun pemerintah telah bekerja dengan baik. “Apabila ada miss komunikasi, ada blunder maka akan berdampak negatif. Kita sudah banyak bekerja, kita sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, sudah melaksanakan program kegiatan dengan baik. Tapi apabila tidak terinformasikan dengan baik ke masyarakat maka kita tetap dianggap belum bekerja apa-apa,” tegasnya.
Corri Saidan juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara rutin memberikan pembaruan informasi mengenai program dan kegiatan yang mereka jalankan. Ia menyoroti pencapaian PPID Kota Padang yang meraih predikat “Menuju Informatif” pada tahun 2024 dengan nilai 83,26. “PPID Kota Padang tahun 2024 mendapatkan predikat Menuju Informatif dengan nilai 83,26, sehingga perlunya peningkatan yang lebih ekstra agar transparansi data dapat disajikan secara terbuka kepada masyarakat, agar masyarakat dapat melihat dan memantau jalannya roda pemerintah serta tercapainya predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kota Padang ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Sumbar dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai OPD. Corri Saidan mengingatkan kembali pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum bagi hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
“Di Kota Padang dapat kita lihat sejalannya pelayanan publik dengan Progul Wali Kota – Wakil Wali Kota, salah satunya adalah Padang Amanah yang di dalamnya tercantum Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa Pemko Padang telah memanfaatkan teknologi melalui website untuk memudahkan akses informasi bagi publik.
Kepada Diskominfo Kota Padang, selaku OPD yang bertanggung jawab atas PPID Kota Padang, Corri Saidan berpesan agar mampu mengkoordinasi arus informasi dan menyusun rencana aksi yang terukur. Tujuannya adalah agar seluruh program dan kegiatan pemerintah dapat terinformasikan dengan benar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.