Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65), yang terjadi di sebuah pondok kebun di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang.
Pelaku, NJ (39), yang merupakan mantan pekerja korban, telah ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Jumat (6/2/2026) dini hari.
“Pelaku datang dengan niat mencuri sepeda motor korban,” ujar Iptu Habib, Selasa (10/2/2026).
Namun, aksinya berujung pada pembunuhan setelah korban memergoki pelaku.
Pelaku memukul kepala korban dengan kayu, lalu mencekiknya hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.
Korban ditemukan oleh saksi pada Jumat sore.
Polisi yang melakukan penyelidikan mencurigai pelaku yang merupakan mantan pekerja korban.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Kampung Baru Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026).
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati, lantaran upah kerja pelaku sejak tahun 2022 hingga 2024 belum dibayar oleh korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan handphone milik korban.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.





