Pensiunan JICT Tewas: Polisi Usut Perampokan atau Pembunuhan?

oleh -73 Dilihat
kematian-ermanto-usman-pensiunan-jicp-tanjung-priok:-perampokan-atau-pembunuhan-berencana-dalam-perspektif-kriminologi-hukum
Kematian Ermanto Usman Pensiunan JICP Tanjung Priok: Perampokan atau Pembunuhan Berencana dalam Perspektif Kriminologi Hukum

Bekasi – Kematian Ermanto Usman, seorang pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT), memunculkan dugaan adanya keterkaitan dengan kritikannya terhadap kasus korupsi. Polisi kini menyelidiki kemungkinan pembunuhan berencana atau pembunuhan bayaran.

Usman ditemukan meninggal di kediamannya, Perumahan Prima Lingkar Asri, Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada 2 Maret 2026.

Dr. Alirman Sori Also, SH.,M.Hum, seorang ahli hukum pidana, menjelaskan bahwa kematian Usman tidak hanya dilihat sebagai peristiwa biologis, tetapi juga sebagai peristiwa hukum yang memerlukan penjelasan mendalam.

“Perlu konstruksi kausalitas, motif, serta pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Kematian Usman memunculkan dua kemungkinan delik. Pertama, perampokan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Kedua, pembunuhan berencana dengan motif tertentu, termasuk kemungkinan pembunuhan bayaran.

Sebelum meninggal, Usman dikenal sering mengkritik praktik korupsi, khususnya di sektor tertentu. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa kematiannya terkait dengan upaya pembungkaman.

“Situasi seperti ini membuka kemungkinan bahwa kematian korban tidak semata-mata merupakan tindak kriminal konvensional, tetapi dapat berkaitan dengan motif pembungkaman atau penghilangan pihak yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu,” jelas Dr. Alirman.

Analisis terhadap kematian Usman perlu dilakukan dengan pendekatan kriminologi hukum modern. Pendekatan ini tidak hanya memeriksa norma hukum pidana, tetapi juga menelaah struktur motif, pola kejahatan, serta kemungkinan keterlibatan aktor intelektual.

KUHP Baru mengatur tentang pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Secara umum, terdapat dua klasifikasi utama: pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.

Pasal 458 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan. Delik ini mensyaratkan adanya perbuatan mengambil nyawa orang lain dan adanya kesengajaan (dolus), namun tidak mensyaratkan adanya perencanaan terlebih dahulu.

Sementara itu, Pasal 459 KUHP mengatur bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dalam doktrin hukum pidana, unsur rencana terlebih dahulu (voorbedachte raad) memiliki tiga indikator utama: adanya niat untuk membunuh, adanya waktu yang cukup untuk berpikir secara tenang, dan adanya pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya.

Pendekatan kriminologi hukum memandang tindak pidana tidak hanya sebagai pelanggaran norma, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang berkaitan dengan motif, struktur kekuasaan, dan kepentingan tertentu.

Dalam kajian kriminologi modern, pembunuhan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa tipe: expressive killing (pembunuhan yang dipicu oleh emosi spontan), instrumental killing (pembunuhan sebagai sarana mencapai tujuan), contract killing (pembunuhan bayaran), dan silencing crime (pembunuhan untuk membungkam).

Analisis motif menjadi krusial dalam kasus ini. Jika Usman aktif mengkritik praktik korupsi, maka ada kemungkinan ia berada dalam posisi “threatened actor,” yaitu individu yang dianggap mengancam kepentingan pihak tertentu.

Pembunuhan bayaran (contract killing) menjadi salah satu kemungkinan yang diselidiki. Dalam perspektif kriminologi, contract killing melibatkan aktor intelektual, eksekutor, imbalan ekonomi, dan perencanaan matang.

Untuk menentukan apakah kematian Usman lebih dekat dengan perampokan atau pembunuhan berencana, beberapa indikator kriminologis perlu diperiksa, seperti analisis motif, tingkat kekerasan, hubungan pelaku dan korban, serta rekayasa tempat kejadian perkara (TKP).

Penyelidikan komprehensif dan independen diperlukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang mungkin merancang kejahatan tersebut.