Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh tengah merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan fokus utama pada penyesuaian lahan sawah.
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, memimpin rapat koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN untuk membahas hal ini, Jumat (6/3/2026).
Tujuan utama rapat adalah mencapai kesepahaman terkait muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR.
Elzadaswarman menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan kota.
“Koordinasi dengan pemerintah pusat sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah.
Data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 mencatat luas sawah di Payakumbuh sebesar 2.644,18 hektare.
Pemkot mengusulkan penyesuaian luasan lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi 2.041,27 hektare.
Penyesuaian ini mempertimbangkan faktor seperti batas administrasi terbaru, perizinan bangunan, kondisi lahan, dan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.
Selain itu, program strategis daerah seperti pembangunan Masjid Agung dan kawasan industri juga menjadi pertimbangan.
Kebutuhan perumahan juga menjadi perhatian, dengan backlog mencapai 9.035 unit.
Pemkot berharap revisi RDTR dapat segera diselesaikan dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.






