Muhidi Dorong Pelaku Usaha Padang Bentuk Kelompok, Permudah Bantuan

oleh -42 Dilihat
reses-perorangan,-muhidi-sarankan-pelaku-usaha-buat-kelompok-agar-mudah-penyaluran-bantuan
Reses Perorangan, Muhidi Sarankan Pelaku Usaha Buat Kelompok Agar Mudah Penyaluran Bantuan

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membentuk kelompok usaha. Hal ini disampaikan dalam kegiatan reses yang bertujuan menjaring aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menyampaikan bahwa pembentukan kelompok usaha akan mempermudah penyaluran bantuan dari pemerintah. “Apabila pelaku UMKM dapat membuat kelompok, dapat diperjuangkan apa saja yang dibutuhkan kelompok,” ujarnya.

Muhidi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengusulkan program ini pada Januari mendatang, dengan harapan dapat difokuskan pada tahun 2026. “Januari kita usulkan, ada 4 bulan untuk melakukan fokus untuk tahun 2026. Saya terus terang saja, apabila diperbolehkan aturan, maka saya dapat perjuangkan. Kalau seandainya dapat penambahan modal maka akan ditingkatkan,” katanya.

Lebih lanjut, Muhidi menekankan pentingnya semangat bagi pelaku UMKM untuk meraih kesuksesan. “Penting semangat dulu pelaku UMKM untuk sukses, karena Allah izinkan pasti dimudahkan usahanya,” tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa pelatihan yang diberikan kepada pelaku UMKM akan meningkatkan keterampilan mereka. “Kita melakukan reses ini, agar aspirasi yang didapatkan dapat kita perjuangkan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Reza, seorang peserta reses dari Air Pacah, menyampaikan harapannya agar pelaku UMKM yang berhasil diberikan kesempatan untuk melakukan studi banding di provinsi lain. “Semoga dengan studi banding dapat meningkatkan pengalaman dan kualitas produk kita,” ungkapnya.

Kegiatan reses yang dilaksanakan pada Jumat, 25 Juli 2025, di Rumah Makan Sederhana ini dihadiri oleh Kasubag Humas dan Protokol Dahrul Idris, Camat Padang Timur, serta sekitar 100 peserta dari berbagai daerah di Kota Padang. Muhidi juga menginformasikan bahwa masyarakat yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kabupaten/kota tidak dilarang untuk mendapatkan bantuan dari provinsi. “Menurut Muhidi, pihaknya menginformasikan, jika ada masyarakat terdata di DTKS kabupaten/ Kota, pihaknya di Provinsi tidak ada larangan.”