Sawahlunto – Sebanyak 376 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Sawahlunto berpeluang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Pihak lapas telah mengajukan usulan tersebut kepada pihak terkait.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto menyatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan para WBP selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh WBP yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga dinilai aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani masing-masing WBP. Bahkan, beberapa di antaranya berpotensi langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Pihak lapas berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri. Sehingga, ketika kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.






