PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi, Beny Saswin Nasrun.
Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17,55 miliar, Selasa (10/2/2026). Uang tersebut terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di sebuah bank BUMN.
Hakim Praperadilan Marselinus Ambarita menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bersifat prematur sehingga tidak dapat diterima.
Hakim menilai penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar oleh tim penyidik Kejari Padang telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Padang dan dinilai sebagai tindakan administratif.
Hakim juga menyatakan tidak ditemukan berita acara penyitaan atas uang tersebut yang dibuat oleh tim penyidik. Objek yang dipersoalkan dinilai belum memenuhi syarat untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan hakim praperadilan.
“Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” kata Basril G didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Erianto.
Kejari Padang berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Padang akan terus melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2026. Agenda awal adalah pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka, Dr. Suharizal.
Tersangka Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir selama proses persidangan. Hakim menyatakan tidak terdapat larangan tegas atas ketidakhadiran tersangka dalam pengajuan praperadilan terkait penyitaan.
Beny Saswin Nasrun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh sebuah bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020. Potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Kejari Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026. Pihaknya juga mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.





