Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026).
Dua Ranperda tersebut mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penyelenggaraan keolahragaan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah sekaligus menjawab tantangan kerusakan lingkungan dan kebutuhan pembinaan olahraga yang berkelanjutan.
Usulan tersebut diajukan oleh Komisi IV terkait lingkungan hidup dan Komisi V mengenai sektor keolahragaan.
Pembaruan regulasi lingkungan hidup dinilai mendesak untuk menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan nasional mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Sumatera Barat kini tengah menghadapi ancaman degradasi sumber daya alam, kerusakan hutan, serta perubahan tutupan lahan.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera Barat.
Pimpinan rapat menyatakan bahwa pembentukan regulasi baru ini menjadi pijakan hukum vital bagi upaya mitigasi bencana.
“Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar pimpinan rapat dalam penjelasannya.
Terkait sektor olahraga, DPRD Sumbar juga memperbarui regulasi yang selama ini berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.
Pembaruan tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
DPRD menekankan bahwa pembangunan keolahragaan harus mampu membentuk masyarakat yang sehat, disiplin, dan berkarakter.
Salah satu fokus utama dalam Ranperda Keolahragaan adalah memberikan jaminan masa depan bagi atlet.
“Persoalan tersebut menjadi perhatian penting agar pembangunan olahraga tidak hanya berorientasi pada pencapaian medali dan prestasi, tetapi juga memberikan perlindungan serta kepastian masa depan bagi para atlet,” tegas pimpinan rapat.
Ranperda ini juga mencakup pengembangan Desain Olahraga Daerah serta penguatan pembinaan sejak usia sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah didorong memanfaatkan teknologi dan sport science guna meningkatkan prestasi atlet secara sistematis.
Kedua Ranperda ini merupakan bagian dari 11 usulan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Seluruh naskah telah melalui tahapan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat guna memastikan keselarasan aturan.
Setelah penetapan usul prakarsa ini, tahapan selanjutnya adalah penyampaian tanggapan oleh Gubernur Sumatera Barat.
Agenda tanggapan Gubernur dijadwalkan akan berlangsung dalam Rapat Paripurna pada Jumat, 23 Oktober 2026.






