Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota mencari solusi terkait efisiensi anggaran yang berdampak pada pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda). Hal ini terungkap dalam kunjungan pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota ke DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait efisiensi anggaran dan alur pembuatan Perda sesuai dengan aturan yang berlaku. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zulkanedi Said, menerima langsung kunjungan tersebut di ruang khusus II DPRD Provinsi Sumbar.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, menjadi perhatian utama dalam pembahasan. “Kita tetap jalan pembahasan di Bapemperda, walaupun efisiensi kita masih bisa lakukan sesuai agenda ditetapkan, cuma dilakukan pengurangan saja, misal direncanakan empat kita eksekusi dua pembahasan,” ujar Zulkanedi Said.
Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ihklas, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran sangat mempengaruhi pembahasan di Bapemperda. “Kita minta petunjuk kepada Bapemperda DPRD Sumbar, bagaimana efisiensi anggaran dapat diatasi, karena saking banyaknya rencana pembahasan di Bapemperda tidak dapat dilakukan, karena anggaran tidak ada lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Doni Ihklas menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari cara agar efisiensi anggaran dapat dilakukan secara normal maupun dengan cara lain. Ia menanyakan kemungkinan pembahasan dilakukan secara daring seperti saat pandemi Covid-19. “Apakah dapat pembahasan dilakukan secara zoom dengan ikuti pembahasan pada saat Covid-19,” ujarnya.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ihklas, Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Fadhul Abrar, serta anggota Bapemperda DPRD Limapuluh Kota Penyul Hasni dan anggota lainnya.