DPRD Kota Padang Tetapkan Perda Pengelolaan Aset dan Susunan Perangkat Daerah

oleh -174 Dilihat
dprd-kota-padang-tetapkan-perda-pengelolaan-aset-dan-susunan-perangkat-daerah
DPRD Kota Padang Tetapkan Perda Pengelolaan Aset dan Susunan Perangkat Daerah

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang sepakat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (17/11/2025). Pengesahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi serta pengelolaan aset daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Muharlion, tersebut menghasilkan dua Perda, yaitu Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.

Proses pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama, setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk penyampaian laporan dari Pansus I dan II, penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Pemko dan DPRD dalam menyelesaikan dua regulasi penting ini. “Penyempurnaan pengaturan barang milik daerah akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diperlukan agar perangkat daerah semakin efektif, efisien, dan adaptif sesuai perkembangan zaman.

Fadly menjelaskan bahwa Ranperda Pengelolaan BMD disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dengan tujuan memodernisasi manajemen aset serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, perubahan SOTK mengikuti Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, yang mengamanatkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. “Transformasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Bapperida dan Dinas Pemadam Kebakaran yang bertambah dengan Penyelamatan diharapkan semakin memperkuat kinerja dan kemajuan birokrasi di OPD tesebut,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyatakan bahwa perubahan SOTK bukan hanya sekadar penyesuaian nomenklatur, melainkan juga upaya untuk meningkatkan responsibilitas dan kinerja perangkat daerah. “Penataan struktur organisasi memastikan distribusi tugas dan kewenangan lebih proporsional, sehingga pelayanan publik semakin cepat dan efektif. Hal ini sejalan dengan Program Unggulan (Progul) kita yakni Padang Amanah,” ungkapnya.

Muharlion menegaskan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat. “Kedua Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumbar,” katanya. Ia berharap regulasi ini dapat meningkatkan kinerja birokrasi dan menjawab tantangan pembangunan yang semakin dinamis.