DLH Padang Tindak Warga Buang Sampah ke Laut

oleh -5 Dilihat
tertangkap-kamera-netizen,-dlh-padang-cari-ibu-rumah-tangga-buang-sampah-ke-laut
Tertangkap Kamera Netizen, DLH Padang Cari Ibu Rumah Tangga Buang Sampah ke Laut

Padang – Pemerintah Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khususnya di area pantai. Hal ini menyusul viralnya video seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tertangkap kamera sedang membuang sampah ke laut di kawasan Pantai Jalan Gajah 3, Air Tawar Barat.

Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku. “Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Kota Padang, Fadelan Fitra Masta.

Menurut Fadelan, tindakan membuang sampah ke laut merupakan pelanggaran yang merusak lingkungan dan dapat menimbulkan pencemaran. Ia juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum. “Kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.

Pada hari yang sama, pelaku diperiksa dan ditindak oleh petugas DLH, Satpol PP, Dubalang Kota, serta perangkat wilayah setempat. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Pihak terkait juga melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

“Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus sebagai edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” kata Fadelan. Ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih minim, termasuk disiplin membuang sampah pada tempatnya.

Oleh karena itu, Fadelan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan. “Karena itu, ke depan kita akan terus memantau siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan, bagi yang kedapatan akan dikenakan sanksi yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fadelan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi LPS yang telah disediakan di setiap kelurahan untuk pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Padang juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa. “Pemko juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa, sehingga bisa segera ditindak,” pungkasnya.