Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau menyoroti pentingnya integrasi data dan informasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Hal ini diungkapkan dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2025, yang menekankan sinergi antara agraria dan tata ruang sebagai agenda strategis.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa tata ruang dan agraria harus memberikan harapan bagi masa depan, mencakup pengakuan, kepentingan pembangunan, dan kegiatan perekonomian yang berujung pada kesejahteraan rakyat. “Tata ruang dan agraria harus menjanjikan harapan untuk masa depan. Di dalamnya ada pengakuan, kepentingan pembangunan, dan kegiatan perekonomian yang seluruhnya bermuara pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya pada Rabu, 24 September 2025.
Isu tata ruang di Riau menjadi perhatian serius, dengan rapat koordinasi intensif antara Kepala BPS RI dan Kementerian Kehutanan untuk memastikan integrasi data dan kebutuhan pembangunan. Diharapkan, konsolidasi ini dapat diimplementasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Syahrial juga menyampaikan pesan Menteri ATR/BPN mengenai pentingnya integritas dalam tata kelola pertanahan. Implementasi sertifikasi elektronik diharapkan memperkuat transparansi dan pelayanan publik di bidang agraria. “Intinya kita harus sama-sama menjaga integritas. Sertifikasi elektronik dan sistem tata ruang yang modern akan semakin menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan kepentingan pembangunan negara,” kata Syahrial.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menekankan bahwa penataan ruang dan tata kelola pertanahan bukan hanya urusan administrasi hukum, tetapi juga menyangkut kesejahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketahanan bangsa. “Ruang dan tanah bukan hanya sekadar kertas atau sertifikat. Maknanya jauh lebih besar, yaitu bagaimana kesejahteraan masyarakat terjaga, hukum ditegakkan, dan kelestarian alam tetap berkelanjutan,” ungkapnya.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pemanfaatan tanah dan ruang untuk kemakmuran rakyat. Pendaftaran pertanahan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan regulasi lainnya harus seimbang agar pembangunan tidak merusak ekosistem. “Kita tidak boleh hanya memikirkan 20 atau 30 tahun ke depan. Alam ini harus tetap mendukung keberlangsungan hidup manusia. Sementara jumlah penduduk terus bertambah, bumi tetap sama luasnya. Maka keseimbangan ruang harus dijaga,” tegas Nurhadi.
BPN Riau terus memperluas layanan elektronik, memungkinkan masyarakat mengakses pengecekan sertifikat, peralihan hak, dan pengaduan melalui sistem digital. “Kami sudah meluncurkan layanan elektronik mulai dari cek sertifikat hingga peralihan hak tanah. Transparansi ini penting agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, sekaligus mencegah praktik-praktik yang merugikan,” jelas Nurhadi.
Nurhadi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertanahan, menekankan bahwa laporan atau pengaduan adalah bagian dari kontrol sosial untuk meningkatkan pelayanan publik. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Kalau ada masalah, segera sampaikan. Itu bukan kritik yang merugikan, tetapi masukan yang membangun. Karena tujuan kita sama yakni menata ruang dan tanah untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Nurhadi.