Berdampak Ekonomi Biaya Tinggi, ALFI Sumbar dan Pengusaha Truk Minta Penerapan Regulasi ODOL Dikaji Ulang 

oleh -57 Dilihat
berdampak-ekonomi-biaya-tinggi,-alfi-sumbar-dan-pengusaha-truk-minta-penerapan-regulasi-odol-dikaji-ulang 
Berdampak Ekonomi Biaya Tinggi, ALFI Sumbar dan Pengusaha Truk Minta Penerapan Regulasi ODOL Dikaji Ulang 

Padang – Rencana pemerintah menerapkan larangan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2027 mendatang menuai kekhawatiran dari kalangan pengusaha truk di Pelabuhan Teluk Bayur. Dampak sosial dan ekonomi menjadi sorotan utama dalam diskusi yang digelar Jumat (22/8/2025).

Muhammad Tauhid, seorang pengusaha truk ekspedisi, menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas larangan ODOL dalam mengatasi kerusakan jalan. “Apabila alasan pemerintah bahwa pelarangan ODOL ini penyebab munculnya kerusakan jalan, menurut saya itu tidak signifikan,” ujarnya.

Tauhid berpendapat bahwa kualitas pembangunan jalan yang tidak sesuai standar menjadi faktor utama kerusakan. “Terjadinya kerusakan jalan itu tidak semata-sama dari ODOL ini. Ada aspek lain yang membuat kondisi jalan itu rusak, diantaranya ada indikasi korupsi sehingga jalan yang dibuat tidak speknya,” imbuhnya. Ia juga mempertanyakan apakah kecelakaan di jalan raya sepenuhnya disebabkan oleh kendaraan ODOL.

Lebih lanjut, Tauhid menyoroti dampak sosial dari pelarangan ODOL. Ia menjelaskan bahwa pengurangan muatan truk akan meningkatkan biaya operasional bagi pemilik barang. “Bagi pemilik truk mau-mau saja muatan yang dibawa dikurangi, biasanya 30 ton dikurangi jadi 13 atau 15 ton. Tapi mau ndak pemilik barang membayar harga yang sesuai untuk muatan 13 atau 15 ton itu,” katanya.

Kenaikan biaya logistik, menurut Tauhid, akan berimbas pada harga jual barang dan menurunkan daya beli masyarakat. “Nah, kalau larangan ODOL itu terjadi maka modal dari satu barang itu akan menjadi tinggi, akibatnya harga jual makin mahal sehingga menjadikan daya beli jadi menurun. Apakah begitu caranya untuk tumbuhkan perekonomian sekian persen,” tukasnya. Ia menyarankan pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Rifdial Zakir, Ketua ALFI/ILFA Sumbar, menyoroti kesiapan sektor logistik dalam menghadapi regulasi ODOL. “Tapi, siap nggak sektor logistik kita (Sumbar, red) menerima regulasi pelarangan ODOL itu,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa ALFI/ILFA telah melakukan koordinasi dengan Dishub provinsi dan kepolisian terkait penundaan penindakan ODOL hingga Januari 2026.

Rifdial menambahkan bahwa penerapan aturan ODOL dapat menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan pengangguran dan kenaikan biaya logistik. “Kalau aturan pelarangan ODOL ini diterapkan, itu dampaknya akan gaduh dan penggangguran akan tinggi karena pemilik truk akan kurangi operasionalnya sehingga sopir banyak yang ngganggur,” ungkapnya. Ia mengimbau agar aturan tersebut dievaluasi kembali atau disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan.