Ahmad Heryawan Dorong Perlindungan Sawah untuk Pangan Nasional

oleh -14 Dilihat

Surakarta – Perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dinilai menjadi salah satu kunci menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan, pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari peradaban yang harus dipertahankan.

Pernyataan itu ia sampaikan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang membahas pengawasan isu pertanahan dan LSD di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).

“Pangan itu jadi peradaban, pangan itu jadi kehidupan. Se-metropolitan Shanghai masih banyak sawah, bandara dikelilingi persawahan dan diurus dengan baik. Jadi semua daerah, termasuk kota di dalamnya, harus ada LSD sekecil apa pun. Jangan nol persen, harus ada!” ujar Aher.

Menurut dia, pengelolaan LSD membutuhkan koordinasi kuat antara pemerintah pusat, gubernur, bupati/wali kota, dan BPN. Dengan kerja sama yang solid, target nasional ketersediaan lahan baku sawah sebesar 87 persen dinilai bisa dicapai melalui subsidi silang antardaerah agar beban tidak bertumpu pada satu wilayah.

Meski begitu, Aher menyoroti potensi benturan antara kebijakan LSD yang ditetapkan menteri dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur melalui peraturan daerah. Ia meminta pemerintah menyiapkan solusi bagi pengembang yang sudah memproses lahan secara legal, tetapi kemudian terdampak penetapan LSD.

“Tentu harus ada penyelesaian agar pengusaha tidak rugi. Solusinya, kita bisa mengadopsi semacam konsep enklave sebagaimana dalam kehutanan. Jadi ada enklave dari LSD bagi lahan-lahan yang memang sudah diproses secara sah sesuai tata ruang sebelumnya agar sinkronisasi antara Perda dan kebijakan menteri tetap terjaga,” kata politisi Fraksi PKS itu.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI menerima paparan mengenai kondisi LSD di Kota Surakarta. Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surakarta Krisna Prihadi menjelaskan, luas LSD yang semula ditetapkan 63,62 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 kemudian berubah setelah verifikasi lapangan dan cleansing data.

Setelah proses itu, luas LSD di Surakarta tersisa sekitar 14,33 hektare.

Hasil verifikasi menunjukkan sejumlah bidang tanah yang masuk peta LSD ternyata sudah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, bangunan, pondasi, hingga tanah urug. Kondisi tersebut membuat data peta LSD tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak sinkron dengan RTRW serta RDTR Kota Surakarta.

Ketidaksesuaian itu kemudian memunculkan persoalan administratif dan hukum dalam pemanfaatan ruang maupun perizinan.

Komisi II DPR RI menegaskan, perlindungan LSD berkaitan langsung dengan agenda swasembada pangan yang menjadi fokus pemerintah. Karena itu, kebijakan perlindungan lahan sawah perlu dijalankan secara konsisten, terpadu, dan berbasis data yang valid.