Iqra Chissa Ajak Orang Tua Perkuat Ketahanan Keluarga di Era Digital

oleh -21 Dilihat
Iqra Chissa menyosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga kepada masyarakat di Kota Padang untuk menghadapi era digital.

PADANG – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Iqra Chissa, mengajak masyarakat memperkuat ketahanan keluarga untuk menghadapi tantangan sosial dan pesatnya perkembangan teknologi digital.

Ajakan tersebut ia sampaikan saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Kegiatan berlangsung di Gedung Pertemuan DPD Golkar, Kota Padang, pada Minggu (18/10/2026).

Iqra menegaskan bahwa keluarga memegang peran sentral dalam membentuk karakter anak serta menjaga keharmonisan rumah tangga.

Ia menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengawasi tumbuh kembang anak di tengah gempuran informasi digital.

“Ketahanan keluarga harus dimulai dari lingkungan rumah. Orang tua perlu membangun komunikasi yang baik, memberikan teladan, dan mendampingi anak dalam menghadapi perkembangan zaman,” ujar Iqra.

Menurutnya, kemajuan teknologi memberikan banyak manfaat namun sekaligus membawa tantangan serius bagi perkembangan anak.

Ia mengingatkan orang tua agar secara aktif mengawasi aktivitas digital anak melalui komunikasi terbuka dan pendekatan yang sesuai usia.

Iqra menambahkan bahwa pemenuhan kebutuhan ekonomi saja tidak cukup untuk membangun keluarga yang tangguh.

Orang tua wajib menyediakan waktu berkualitas, membangun kedekatan emosional, dan menanamkan nilai moral sejak dini kepada anak.

Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai program pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Selain itu, Iqra menyoroti urgensi pemberdayaan bagi perempuan yang menjadi kepala keluarga melalui pelatihan keterampilan.

“Penguatan keluarga harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keluarga yang kuat membutuhkan lingkungan yang mendukung, akses terhadap kesempatan ekonomi, dan perhatian dari pemerintah,” katanya.

Ia menilai Perda Nomor 17 Tahun 2018 sebagai landasan hukum krusial untuk memperkuat peran keluarga di tengah masyarakat.

Implementasi kebijakan ini memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan seluruh elemen masyarakat.

Iqra juga menekankan pentingnya pola pengasuhan positif dengan menghindari perkataan yang merendahkan anak saat menghadapi persoalan keluarga.

Komunikasi yang sehat diyakini dapat membantu anak tumbuh dengan rasa percaya diri serta mempererat hubungan orang tua dan anak.

Ia berharap penguatan ketahanan keluarga menjadi perhatian bersama untuk membentuk generasi muda yang berkarakter dan mandiri.

Dukungan kebijakan daerah dan peran aktif masyarakat diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Sumatera Barat yang lebih sejahtera.