Jakarta – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah berkomitmen mengintegrasikan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ke dalam perencanaan pembangunan di daerahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi seusai mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta, Selasa (13/10).
Pertemuan tersebut melibatkan 124 pimpinan daerah dari wilayah Sumatera dan Jawa untuk merumuskan strategi pembangunan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian ekosistem.
Mahyeldi menekankan bahwa pembangunan harus mampu menempatkan pelestarian lingkungan sebagai jangkar utama setiap kebijakan ekonomi.
“Pembangunan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Mahyeldi.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi dan langkah konkret sangat diperlukan agar kebijakan pembangunan rendah karbon dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Menurut Gubernur, Sumatera Barat memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah yang memerlukan tata kelola bijak demi menjaga keseimbangan ekosistem bagi generasi mendatang.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menetapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sebagai fondasi utama penyelenggaraan kebijakan NEK.
Pemerintah pusat membuka ruang komunikasi agar instrumen ekonomi karbon dapat disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan spesifik di setiap wilayah.
“Kami berharap manfaat ekonomi dan ekologis dari kebijakan ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah,” tegas Jumhur.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola NEK KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menyatakan bahwa nilai ekonomi karbon merupakan konsekuensi logis dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada aksi nyata di lapangan.
Selama bimbingan teknis berlangsung, para kepala daerah menerima pendalaman materi mengenai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan kebijakan Zero Waste Zero Emission (ZWZE).
Pembahasan juga diarahkan pada tata kelola perdagangan karbon, khususnya pada sektor pengelolaan limbah.
Peserta mendalami mekanisme teknis, mulai dari pencatatan melalui Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) hingga prosedur sertifikasi penurunan emisi.
Pelatihan ini turut memetakan peluang pembiayaan iklim yang dapat diakses pemerintah daerah untuk mendukung agenda pembangunan rendah karbon di masa depan.






