Polres 50 Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Barang Bukti Pidana Lainnya

oleh -8 Dilihat
polres-limapuluh-kota-musnahkan-barang-bukti-narkotika-dengan-kejari
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan Kejari

Limapuluh Kota – Ratusan gram narkotika jenis sabu serta barang bukti dari 11 perkara narkotika dan 7 perkara pidana lainnya dimusnahkan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Pangkalan, Rabu (7/10/2026).

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Pangkalan Koto Baru, Gemilang Sulistyo.

Seluruh barang bukti terlebih dahulu diverifikasi oleh aparat penegak hukum sebelum dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, dan Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, turut hadir mengawal proses pemusnahan.

Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, menekankan pentingnya sinergitas antarlembaga dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Polri akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika. Sinergitas dengan Kejaksaan dan seluruh unsur terkait sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang tegas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Hendra.

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tindak pidana.

Melalui kegiatan ini, Polres 50 Kota mempertegas komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Kolaborasi dengan Kejaksaan dan unsur Forkopimca terus diperkuat demi menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Lima Puluh Kota.