Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu, Gantikan Muhammad Rifqinizamy

oleh -9 Dilihat
komisi-ii-dpr-tunjuk-bahtra-banong-pimpin-panja-ruu-pemilu
Komisi II DPR Tunjuk Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu

Jakarta – Komisi II DPR RI melakukan perombakan kepemimpinan di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, kini resmi menjabat sebagai Ketua Panja RUU Pemilu.

Posisi ini sebelumnya dipegang oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Pergantian dilakukan agar Komisi II dapat fokus mengawal dua panja sekaligus, yaitu Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Rifqinizamy menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Ketua Panja RUU Pemilu pada awalnya bersifat sementara. Ia mengambil alih tugas tersebut secara ex officio untuk memastikan administrasi awal, seperti penyusunan jadwal dan agenda pembahasan, segera berjalan.

“Pada saat dibentuk, itu kan harus ada Ketua Panja dan pimpinan Panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Setelah panja berjalan, pimpinan Komisi II melakukan koordinasi internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Hasilnya, diputuskan untuk memisahkan beban kerja demi efektivitas pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut.

Pimpinan Komisi II sepakat mendelegasikan tanggung jawab kepemimpinan panja kepada para wakil ketua. Bahtra Banong kemudian dipercaya untuk memimpin pembahasan RUU Pemilu.

“Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dan kami sepakat dengan bulat untuk Undang-Undang Pemilu akan dinakhodai oleh Adinda Bahtra,” pungkasnya.