Anggota DPRD Sumbar Desak Penanganan Serius Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solok Selatan

oleh -12 Dilihat
maraknya-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak,-mario-syahjohan:-solok-selatan-harus-jadi-kabupaten-ramah-perempuan-dan-anak
Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Mario Syahjohan: Solok Selatan Harus Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak

Solok Selatan – Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan menjadi perhatian serius. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, menegaskan bahwa setiap kasus, khususnya kekerasan seksual, harus ditangani secara profesional sesuai hukum.

Menurut Mario, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diproses melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” ujar Mario pada Jumat (2/10/2026).

Undang-Undang TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi, perkawinan, penyiksaan, eksploitasi, perbudakan seksual, serta kekerasan berbasis elektronik. UU ini juga menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, dan restitusi.

Mario menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan korban. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dilakukan dengan mengabaikan hak korban atau proses hukum. Upaya perdamaian di luar mekanisme hukum, khususnya terkait kekerasan seksual terhadap anak, tidak boleh dijadikan jalan pintas. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi,” tegas Mario.

Mario juga menyoroti kasus ancaman pembunuhan dan penyerangan yang menyasar anak namun berakhir damai. Ia berpendapat, peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bahwa keamanan dan keselamatan anak tidak boleh dikompromikan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan,” katanya.

Menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Ini melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, dunia usaha, hingga seluruh elemen masyarakat.

Mario berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dapat memperkuat pencegahan, edukasi, pendampingan korban, serta memastikan mekanisme pelaporan dan perlindungan berjalan baik. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.

Menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen bersama, penegakan hukum yang konsisten, penguatan keluarga, serta keberanian masyarakat melaporkan kekerasan. Melindungi perempuan dan anak adalah investasi moral untuk generasi masa depan.