Perkuat Mitigasi, Pemprov Sumbar Integrasikan SAPILIN ke Kemensos RI

oleh -9 Dilihat
pemprov-sumbar-gandeng-kemensos-percepat-digitalisasi-sistem-penanggulangan-bencana-sapilin
Pemprov Sumbar Gandeng Kemensos Percepat Digitalisasi Sistem Penanggulangan Bencana Sapilin

Jakarta – Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati kolaborasi strategis untuk meminimalisir dampak risiko bencana melalui sinkronisasi data digital. Langkah ini dilakukan agar pembangunan infrastruktur daerah ke depan lebih presisi dengan mempertimbangkan zona aman atau zona hijau.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, dengan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Prof. Agus Zainal Arifin, di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Pemerintah pusat dan daerah akan mengintegrasikan data kebencanaan Sumbar ke dalam sistem digital nasional melalui aplikasi SAPILIN (Sistem Penanggulangan Bencana Terintegrasi).

Arry Yuswandi menjelaskan bahwa integrasi ini sangat mendesak mengingat Sumatera Barat memiliki karakteristik “supermarket bencana”. Menurutnya, data yang akurat menjadi kunci utama agar respons terhadap musibah bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.

“Kami butuh dukungan berkelanjutan dari Kemensos untuk menguatkan kesiapsiagaan. SAPILIN adalah kunci agar respons kita terhadap bencana lebih presisi dan cepat,” ujar Arry.

Di sisi lain, Prof. Agus Zainal Arifin menekankan pentingnya integrasi peta rawan bencana dalam setiap perencanaan pembangunan. Ia mewanti-wanti agar pembangunan infrastruktur tidak dilakukan di zona merah yang berisiko tinggi.

“Pembangunan harus memperhatikan titik lokasi yang aman atau zona hijau. Kami berkomitmen mendukung penanggulangan bencana ini sesuai ketentuan,” tegas Prof. Agus.

Ruang lingkup kolaborasi ini mencakup manajemen pengungsian, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga penguatan Kampung Siaga Bencana (KSB). Selain itu, kedua pihak sepakat meningkatkan kapasitas personel Tagana serta efektivitas distribusi logistik.

Sebagai payung hukum atas sinergi ini, kedua pihak akan segera menuangkan kerja sama tersebut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar formal bagi sinkronisasi kebijakan penanggulangan bencana antara pusat dan daerah.