Satpol PP Padang Gerebek Kafe Jual Miras Ilegal

oleh -13 Dilihat
satpol-pp-padang-tindak-tegas-pelanggar-jam-operasional-dan-miras
Satpol PP Padang Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional dan Miras

Padang – Sejumlah pengunjung kafe dan warung di Kota Padang terjaring razia penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2025, Rabu (22/7/2026) dini hari. Selain mengamankan individu tanpa identitas, petugas Satpol PP turut menyita minuman beralkohol serta perangkat musik dari lokasi yang melanggar aturan jam operasional.

Operasi ini menyasar tempat hiburan dan warung yang disinyalir melakukan praktik penjualan minuman keras tanpa izin. Petugas di lapangan langsung mengamankan barang bukti tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran aturan daerah.

Seluruh pengunjung yang tidak membawa kartu identitas diri digiring ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani pendataan. Sementara itu, beberapa perempuan yang kedapatan di lokasi langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin ketertiban umum. Ia menyebut kegiatan tersebut bukan sekadar penindakan, melainkan upaya edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha lebih patuh terhadap regulasi.

“Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan warga patuh terhadap aturan,” ujar Chandra.

Chandra menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap tindakan di lapangan. Namun, ia memastikan ketegasan tetap menjadi prioritas utama bagi setiap pelanggar Perda.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.