Padang – Seorang pria berinisial FGP (36) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara atas dugaan pencurian yang merugikan seorang nelayan hingga Rp13,6 juta. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/3) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Hukum Pasang Utara.
Kapolsek Padang Utara, Yuliadi, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan korban, Roni Martias (48), terkait pencurian di kediamannya di Jalan TimTim, Ulak Karang Utara.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Yuliadi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Pantai Pasar Pagi Pasir Jambak.
Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan FGP tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mencuri toren air berwarna oranye milik korban.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk etalase depot air, mesin air, speaker bluetooth, gerinda, bor, kompor gas, rangka becak, tabung gas, kabel listrik, dan toren air.
Pelaku kini mendekam di Mapolsek Padang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan FGP dalam kasus pencurian lain di wilayah Kota Padang.
FGP terancam dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian.






